Cara Debt Collector Pinjol Nagih Hutang Harus Benar! Sesuai Etika Perikemanusiaan!
--
Aplikasi pinjaman online atau pinjol memang akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan dan mengancam masyarakat. Berbagai mode baru terus bermunculan, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Selain itu, diperlukan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan pemberi pinjaman ilegal kepada pihak berwajib sebelum korban bertebaran.
Terlebih lagi bagi nasabah yang gagal bayar dan terus-menerus diintimidasi oleh pihak pinjol ilegal yang bersangkutan. Seperti diketahui, penyelenggara pinjaman online (pinjol) diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga, misalnya debt collector, untuk melakukan penagihan. Terkadang metode penagihan oleh debt collector inilah yang tak sesuai aturan, yakni menggunakan cara premanisme, kekerasan, hingga ancaman.
Jika kamu meminjam dana dari pinjaman legal, sebenarnya para debitur tersebut dapat melakukan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit maksudnya adalah meminta pembebasan dari pembayaran utang yang ada. Hasilnya tergantung kesepakatan, antara memperpanjang jangka waktu pembayaran atau hanya membayar utang pokok, tanpa bunga dan denda.
Namun jika mendapatkan pinjaman dari pinjaman ilegal, risiko hal-hal yang menakutkan akan terjadi.
Tata Cara Pinjol Nagih Hutang
Merujuk pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tahun 2012 di sana dijelaskan mengenai etika penagihan utang oleh debt collector yaitu :
- Debt collector harus memakai kartu identitas resmi yang diberikan oleh perusahaan pinjol di mana tercetak foto diri bersangkutan.
- Dilarang melakukan penagihan dengan memberikan ancaman, melakukan tindakan anarkis, maupun perbuatan yang dapat mempermalukan nasabah.
- Dilarang melakukan tekanan fisik maupun perkataan saat melakukan penagihan.
- Dilarang menagih kepada orang lain yang bukan nasabah.
- Dilarang melakukan aktifitas penagihan terus-menerus dengan menelepon bahkan hingga tengah malam. Aturannya adalah dari jam 8 pagi – 8 malam.
- Debt collector cuma diijinkan menagih di alamat peminjam. Penagihan selain di alamat dan waktu yang ditetapkan dibolehkan bila mendapat persetujuan dari peminjam.
Tak setiap debt collector bertugas menagih langsung utang kepada debitur. Berikut cara kerja debt collector pinjol yang dibedakan menjadi beberapa tugas yaitu :
Baca juga: Sebar Foto Porno Agar Bayar Utang! Pinjol Ilegal di Jakut Paparkan Alasannya
Baca juga: Ternyata Bunganya Cukup Tinggi, Nih Tabel Angsuran Bank Sinarmas di Tahun 2023 Bisa Cair 5-100 Juta
Baca juga: 5 Daftar Pinjol Data Busuk Langsung Cair Saldo Dana 2023, Hati-Hati Bisa Didatangi DC Lapangan
Desk Collector
Merupakan tingkat pertama proses menagih utang kepada peminjam. Cara kerja dari desk collector ini yaitu memberikan pemberitahuan tanggal jatuh tempo pinjaman ke peminjam. Cara mengingatkan biasanya dengan sarana telepon serta wajib berbahasa sopan dan lembut sebab tugasnya adalah memberikan layanan ke nasabah.
Juru Tagih
Ia yang mengerti mengenai kondisi peminjam termasuk posisi keuangannya saat ini. Juru tagih wajib menyampaikan penjelasan dengan detil menggunakan bahasa persuasif sekaligus mengingatkan kewajiban peminjam dalam melunasi utang yaitu dengan menyicil setiap bulan. Juru tagih pun dapat menawarkan tenggat waktu kepada peminjam dalam melunasi pinjamannya.
Juru Sita
Bertugas mendatangi kediaman peminjam yang belum membayar tunggakan utang termasuk juga menjalankan penyitaan. Juru sita pun dapat menindaklanjuti secara hukum kepada peminjam yang tak mau memenuhi kewajibannya membayar utang.
Nah, itu dia pembahasan sekilas yang bisa kami sampaikan mengenai tata cara pinjol menagih hutang.