Friday 5th of July 2024
×

Tahun 2023 Masih Ada yang Terlilit Hutang Pinjol Sampai Jutaan? Sini Masuk!

Tahun 2023 Masih Ada yang Terlilit Hutang Pinjol Sampai Jutaan? Sini Masuk!

--

BISNIS - Perkembangan teknologi yang sangat pesat berdampak pada banyak industri, termasuk industri keuangan. Salah satu fasilitas yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat adalah pinjaman online. Namun dibaliknya juga menyimpan resiko yang cukup bahaya.

Tidak bisa dipungkiri, pinjaman online semakin digemari oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang membutuhkan dana cepat.


Karena sistem yang digunakan cukup mudah dan persyaratan yang dibutuhkan tidak terlalu banyak. Tidak heran jika pemberi pinjaman online semakin populer dengan menawarkan kemudahan pinjam meminjam uang.

Baca juga: 5 Daftar Pinjol Data Busuk Langsung Cair Saldo Dana 2023, Hati-Hati Bisa Didatangi DC Lapangan

Baca juga: DC Lapangan Pinjol Ketar-Ketir, Tunjukkan Surat ini Untuk Memperpanjang Jatuh Tempo Tagihan dan Cuma Bayar Pokoknya Saja

Dilansir dari Pajak Online, pinjaman online merupakan fasilitas peminjaman uang dari penyedia jasa keuangan berbasis online.

Nah, biasanya penyedia pinjaman online ini dikenal dengan istilah fintech. Fintech sendiri merupakan inovasi di industri jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi berbasis aplikasi yang bisa dengan mudah di download via google play dan apple store.

Oleh karena itu, biasanya kalian tidak perlu datang langsung ke lokasi untuk melakukan pinjaman online, seperti misalnya saat meminjam uang ke bank yang mengharuskan datang ke bank dan memenuhi persyaratan yang rumit.

Cukup dengan menggunakan website atau aplikasi bermodal foto diri bersama ktp, kalian saat ini sudah bisa meminjam uang lewat fintech.

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Berikut ini ada beberapa perbedaan pinjol resmi ojk dan ilegal yang perlu di waspadai, walaupun tidak ada yang mendingan karena keduanya sebenarnya sama-sama merugikan nasabah karena memiliki bunga yang cukup tinggi dan menjerat para penghutang pada lingkaran hutang yang tidak ada ujungnya.

Pinjol Legal

• Nyata terdaftar di OJK. Untuk memastikannya, kalian dapat cek langsung di website atau WA resmi OJK.
• Aplikasinya jelas, rapi, dan sistematis.
• Perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman jelas.
• Memiliki contact center yang dapat dihubungi.
• Memiliki alamat kantor yang jelas.
• Limit pinjaman pertama maksimal Rp. 600.000. Limit akan terus bertambah tergantung kepatuhan nasabah dalam melunasi pinjaman.
• Tenor cukup panjang

Sumber:

UPDATE TERBARU