Cair! Gaji dan Tunjangan PNS PPPK 2025, Naik 8 Persen, Ini Rincian Lengkapnya Berdasarkan Golongan

--
Tunjangan PPPK 2025
Tunjangan yang diberikan meliputi sebagai berikut :
- Tunjangan keluarga, meliputi suami/istri dan anak maksimal dua.
- Tunjangan pangan, meliputi uang makan dan tunjangan beras.
- Tunjangan jabatan struktural, untuk PPPK yang menjabat seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
- Tunjangan Jabatan Fungsional. Disesuaikan ketentuan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
- Tunjangan Pengamanan Persandian
- Tunjangan Bahaya Radiasi
- Tunjangan Bahaya Nuklir
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
- Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua
- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
- Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan
- Wilayah Perbatasan
- Tunjangan Guru dan Dosen
Itulah informasi mengenai Gaji dan Tunjangan PNS PPPK 2025 yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi diatas membantu dan menjawab rasa penasaran kalian.