Cair! Gaji dan Tunjangan PNS PPPK 2025, Naik 8 Persen, Ini Rincian Lengkapnya Berdasarkan Golongan

--
BISNIS - Rejeki nomplok bulan Juni 2025 untuk PNS PPPK akan segera cair! PPPK akan mendapat rejeki lagi berupa gaji ke-13. Simak nominal gaji PPPK 2025 berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan.
Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.
Read more: Isoplus Run 2025 Digelar di Jakarta dan Surabaya, Hadirkan Pengalaman Lari untuk Hidup Sehat
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan. Tunjangan kinerja dan tunjangan untuk suami/istri dan anak adalah jenis tunjangan yang diperkirakan akan diberlakukan. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung golongan dan faktor lain seperti masa kerja golongan (MKG) dan lokasi.