Ini Foto dan Video Ria Ricis Asli yang Diancam Disebarkan di Tiktok dan Telegram, Begini Cara Eks Security Peras Ria Ricis
--
Sebelumnya diberitakan, polisi telah mencokok pelaku pengancaman dan pemerasan Rp300 juta yang menimpa YouTuber Ria Ricis. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," ujarnya, Selasa, 11 Juni 2024.
Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, tersangka AP sudah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan pun masih diperiksa intensif. Sehingga, Ade Safri belum berkata lebih jauh.
"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," kata dia.
AP dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tersangka AP melakukan perbuatannya itu karena motif ekonomi.