Monday 8th of July 2024
×

Apa Maksutnya Usia Lama Anak Tidak Sekolah di PPDB Jateng 2024? Inilah Isi yang Bisa Disertakan pada Formulir!

Apa Maksutnya Usia Lama Anak Tidak Sekolah di PPDB Jateng 2024? Inilah Isi yang Bisa Disertakan pada Formulir!

--

Baca juga: Aplikasi MSL Apakah Terbukti Membayar? Kupas Lengkap Korban Penipuan dari Skema Ponzi Ini!

“Anak Tidak Sekolah (ATS) adalah anak usia sekolah yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah pertama/sederajat yang belum/tidak menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah, atau anak pindahan dari jenjang pendidikan menengah pertama/sederajat ke jenjang pendidikan menengah atas/sederajat.”


Setelah itu, prioritas ATS diberikan kepada anak-anak yang telah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (SIKS-DJ). Jawa Tengah (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ.

Pendaftaran ini dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor desa atau kelurahan dan disahkan oleh camat di wilayah tempat ATS berdomisili. Selain itu, siswa juga harus memiliki ijazah SMP atau sederajat yang diperoleh sebelum tahun ajaran 2023 atau 2024.

Baca juga: Kode Hadiah Citampi Stories Hari Ini Juni 2024, Klaim Sekarang! Dapatkan Berbagai Item Menarik

Baca juga: Cara Membuat Tren Netflix My Best Day di Instagram Story yang Lagi Viral, Mudah Banget Ternyata!

Sementara itu, cara pengisian usia anak putus sekolah pada PPDB Jateng 2024 akan disesuaikan dengan ketentuan jalur afirmasi. Kuota yang disediakan untuk ATS sebesar tiga persen dari daya tampung jalur afirmasi di sekolah yang dipilih.

Sebagai informasi, Jalur Afirmasi merupakan jalur yang dapat digunakan oleh peserta didik dari keluarga tidak mampu, yatim piatu, atau yang ayah dan ibunya meninggal dunia akibat Covid-19. Anak-anak dari panti asuhan dan panti sosial asuhan juga dapat mengikuti jalur ini.

Sumber:

UPDATE TERBARU