Friday 22nd of November 2024
×

Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 SMA-SMK Tahap 2 Telah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat Berkasnya!

Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 SMA-SMK Tahap 2 Telah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat Berkasnya!

--

  • Lulus SMP/MTS/paket B sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
  • Berusia maksimal 21 tahun. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
  • Melampirkan ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah ProgramPaket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. Jika ijazah belum terbit, surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah.
  • Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua.
Khusus calon peserta didik pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) perlu menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
  • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
  • Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
  • Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
  • Ketentuan nomor 1-5 hanya berlaku bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama.

 Sekian informasi dari kami , semoga bermanfaat ya.

Editor: Dita Utami
TAG: #cara daftar #ppdb bandung #syarat dan ketentuan #cara daftar ppdb
Sumber:

UPDATE TERBARU