Friday 22nd of November 2024
×

VIRAL Hendrini Purbosari Pegawai Bapenda DKI Jakarta Sebut POLRI Buang-Buang Duit Negara dan Gak Bisa Kerja, Langsung Dipecat!

VIRAL Hendrini Purbosari Pegawai Bapenda DKI Jakarta Sebut POLRI Buang-Buang Duit Negara dan Gak Bisa Kerja, Langsung Dipecat!

--

“Mbak Purbosari, anda perlu kumur kumur dulu. Istighfar agar lebih banyak berpikir bijak,” komentar ianaditya31.

“Mungkin dia lupa diri akan seragam yang dipakainya pak...ntar diciduk mewek..minta maaf..drama queen dimulai,” tulis virgohapsari.


Karena saking viralnya kasus tersebut, sosok Hendrini Hapsari sampai membuat klarifikasi dan meminta maaf.

Baca juga: HEBOH! Buntut Skandal dengan Stormy Daniels, Donald Trump Diputuskan Bersalah dan Menghambat Pilpres!

Baca juga: Link Full Video TKW Hongkong Viral Twitter Link Download Mediafire Gratis, Full Durasi No Sensor!

Baca juga: Pilu! Kisah Puput Erna Sri Rejeki Viral : TKW Asal Klaten yang Menghadapi Cobaan di Negeri Orang

Viral Kasus Hendrini Purbosari Langgar UU ITE

Menanggapi ini, pakar Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Yenti Garnasih menyatakan bahwa tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai staf pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari meminta pembubaran Polisi Republik Indonesia (Polri) adalah tindakan yang sangat memalukan dan tidak patut.

“Fatal itu, tidak pantas saja ASN kok bicara seperti itu. Tidak etis dan tidak memahami tugas polisi untuk suatu negara,” katanya pada Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, meskipun Kepolisian saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan terkait berbagai kasus, Yenti menegaskan bahwa pembubaran Kepolisian tidak diperlukan.

“Saat ini kan ada masalah di tubuh POLRI, tapi bukan berarti POLRI harus dibubarkan,” imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dan Inspektorat DKI Jakarta harus menjatuhkan sanksi kode etik. “Maka dia harus kena sanksi etik,” tandasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan maksud penyebaran ujaran kebencian.

“UU ITE Pasal 45 sanksinya dipidana. Silakan di dalami, yang penting justru etik jalan dulu, karena pernyataan terbuka itu tidak tepat dan tidak mungkin negara tidak punya lembaga kepolisian,” pungkasnya. 

 

Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua yang membahas mengenai kasus viral ini. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat ya.

Sumber:

UPDATE TERBARU