Friday 22nd of November 2024
×

Sidang Kasus Subang Hadirkan Saksi Ahli IT, Begini Putusan Untuk Yosef Hidayah dan Muhamad Ramdanu Terbaru

Sidang Kasus Subang Hadirkan Saksi Ahli IT, Begini Putusan Untuk Yosef Hidayah dan Muhamad Ramdanu Terbaru

--

BISNIS - Diketahui sidang kasus Subang tersangka Yosef Hidayah dan Muhamad Ramdanu atau Danu yang hilangkan 2 nyawa orang terus bergulir. Berikut ini adalah informasi selengkapnya yang kami siapkan untukmu!

Seperti diketahui kasus Subang yang menghilangkan 2 nyawa orang di Kampung Ciseuti terjadi pada 18 Agustus 2021. Dalam kurun waktu 2 tahun lebih itu, kasus Subang tak kunjung menemui titik terang. 


Begitupun opini yang menjalar di kalangan saksi, saling tuding satu sama lainnya. Namun pada akhirnya semua itu kemudian terjawab ketika saksi Muhamad Ramdanu atau Danu menyerahkan diri ke Mako Polda Jabar di Jl. Soekarno-Hatta  Bandung.

Sidang kasus Subang yang hilangkan nyawa 2 orang sekaligus korbannya adalah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel yang merupakan istri dan anak terdakwa Yosef Hidayah, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Subang, masih berjalan dan terus menjadi perhatian publik.

Korban ibu Tuti dan Amel di kasus Subang yang hilang nyawanya tersebut, jadi perhatian terlebih saksi yang dihadirkan adalah istri muda dan kedua anak bawaan terdakwa Yosef Hidayah.

Baca juga: Gratis Ongkir Lazada Hilang? Tenang, Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya, Cekidot!

Baca juga: Kode Gratis Ongkir Lazada Juni 2024 Langsung Pakai Buat Belanja 6.6 Nanti di Sini

Baca juga: Download DPI FF Auto Headshot VIP Terbaru 2024, Dapatkan Sekarang Untuk Main Lebih Seru!

Sidang Hadirkan Saksi

Pada sidang kasus Subang yang hilangkan 2 orang nyawa pada Senin 27 Mei 2024 di PN Subang, saksi Mimin Mintarsih, Arigi dan Abi dihadirkan pada persidangan tersangka Yosef Hidayah.

Di sidang kasus Subang yang menghilangkan 2 nyawa orang sekaligus di PN Subang, majelis hakim dan JPU mencecar pertanyaan menjurus kepada kejadian di tanggal 18 Agustus 2021 di Kampung Ciseuti Jalan Cagak.

"Apakah saudara saksi kenal dengan ibu Tuti dan Amel," tanya Majelis hakim kepada Arigi. Ia (Arigi) menjawab dengan tegas tidak.

Dari informasi, tanya majelis hakim melanjutkan pertannya kembali, bahwa saat pemakaman saudara saksi tidak ikut ke TPU (tempat pemakaman umum), padahal kedua korban itu adalah saudara dan ibu tiri saksi. "Kenapa itu dan apa alasannya," tanya majelis hakim.

Sumber:

UPDATE TERBARU