Kasus Korupsi Timah Tetapkan Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka, Kerugian Naik Capai 300 T!
--
BISNIS - Melalui rangkuman pembahasan dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan 'Kasus Korupsi Timah Tetapkan Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka' yang bisa kalian simak melalui rangkuman pembahasan lengkapnya berikut ini.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka baru dalam kasus suap IUP PT Timah 2015-2022 pada Rabu (29/5/2024). Bambang adalah mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020.
Ia disebut-sebut mengubah rencana kerja dan anggaran biaya (PKAB) tahun 2019.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya telah menemukan bukti-bukti atas dugaan tersebut.
“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Baca juga: Cara Pecok Flowers Wuthering Waves dan Lokasi Terbaik Untuk Farming, Upgrade Jiyan Jadi Maksimal
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
22 Tersangka Korupsi Timah
Penetapan Bambang menjadi tersangka, kini kembali menambah panjang daftar tersangka kasus korupsi timah. Hingga Rabu, total terdapat 22 tersangka dalam kasus korupsi itu. Sedangkan pada orang yang sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak 200 orang.
Berikut ini adalah daftar tersangka kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022:
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN
6. Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP)