Monday 8th of July 2024
×

Kasus Korupsi Timah Tetapkan Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka, Kerugian Naik Capai 300 T!

Kasus Korupsi Timah Tetapkan Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka, Kerugian Naik Capai 300 T!

--

Baca juga: Jadwal Pertandingan UFC Juni 2024 Terlengkap, Mulai dari Kelas Lightweight Hingga Flyweight

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
12. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
2. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK)
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi
22. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.


Hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi timah di wilayah IUP PT 2015-2022 mencapai Rp300,003 triliun.

Baca juga: Kasus Penipuan Deka Reset Viral, Polisi Tetapkan Owner-Marketing Jadi Tersangka

Baca juga: Dimana Menemukan Pecok Flowers di Wuthering Waves? Catat! Ini Dia Rute Lokasinya

Angka ini meningkat dari perhitungan awal ahli ITB sebesar Rp 217 triliun. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan audit ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung.

"Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271, ini adalah mencapai sekitar Rp 300 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin,

Sebagai bagian dari proses tersebut, BPKP juga memanggil para ahli untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.

Sumber:

UPDATE TERBARU