Monday 8th of July 2024
×

Rangkuman Kasus Korupsi Terbaru Juni 2024, Mulai PT Taru Martani Hingga Tersangka Baru Kasus Timah!

Rangkuman Kasus Korupsi Terbaru Juni 2024, Mulai PT Taru Martani Hingga Tersangka Baru Kasus Timah!

--

Baca juga: Harga dan Spesifikasi Motor Honda BeAT 150 cc Terbaru 2024, Desain Lebih Sporty dan Mesin Makin Gesit

Terkait dengan kecurigaan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Sultan juga mendatangi Kejati DIY untuk memastikan proses hukumnya selesai.


Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Direktur Utama PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi, sebagai tersangka kasus korupsi. Nur Achmad diduga menggunakan uang hasil penjualan pabrik cerutu untuk berinvestasi emas, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 18,7 miliar.

Amiek mengatakan tindakan Nur Achmad dilakukan antara tahun 2022 dan 2023. Nur Achmad menggunakan dana dari kas PT Taru Martani, BUMD milik Pemda DIY yang tidak terpakai. Dana tersebut merupakan kas perusahaan yang belum terpakai untuk melaksanakan pendanaan program.

Dana tersebut akan digunakan secara berkala. Dimulai pada 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar, kemudian pada 20 Oktober 2022 sebesar Rp 5 miliar, pada 1 Desember 2022 sebesar Rp 2 miliar. Kemudian pada 14 Desember 2022 sebesar Rp 500 juta dan pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Jadwal Pertandingan UFC Juni 2024 Terlengkap, Mulai dari Kelas Lightweight Hingga Flyweight

Baca juga: Jadwal Pertandingan UFC Juni 2024 Terlengkap, Mulai dari Kelas Lightweight Hingga Flyweight

Dalam kesempatan yang sama, Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Ansar Wahyudin, menyatakan bahwa sejak awal niat Nur Achmad adalah untuk mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadinya. Dari seluruh dana yang digunakan, terdapat keuntungan sebesar Rp 7 miliar. Sebanyak satu miliar rupiah diinvestasikan untuk keperluan pribadi dan sisanya diinvestasikan kembali.

Seiring berjalannya waktu, investasi emas tersangka mengalami kerugian. Hasil investigasi Kejaksaan Agung DIY terhadap rekening investasi tersangka membuktikan hal tersebut. Dana yang semula berjumlah puluhan miliar rupiah, kini tinggal 8 juta rupiah.

Atas perbuatannya, Nur Achmad Affandi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU