Apakah Pinjol Dana Darurat Legal atau Ilegal di 2024? Tahan Sebentar Sebelum Pinjam Disini!
--
Di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan finansial yang semakin kompleks, permintaan dan minat masyarakat terhadap pinjaman online di Indonesia terus meningkat.
Maraknya aplikasi pinjol saat ini menjadi salah satu cara alternatif sebagian masyarakat yang sedang mengalami kondisi finansial yang buruk hingga harus membutuhkan pinjaman saldo DANA cepat.
Melalui aplikasi pinjaman online, pengguna dapat dengan mudah mengajukan pinjaman uang tunai dan saldo DANA langsung cair ke rekening tanpa harus mengikuti proses yang rumit.
Apakah Pinjol Dana Darurat Legal atau Ilegal?
Apakah pinjol Dana Darurat legal atau ilegal? Buat yang tertarik pinjam uang instan di sini, sebaiknya tahan dulu keinginan tersebut.
Baca juga: Video Bus ALS Kembali Menjadi Sorotan, Kecelakaan Maut di Jalur One Way Menelan Korban Jiwa
Setelah melakukan penelusuran, sayangnya Jaka menemukan fakta bahwa pinjol Dana Darurat masih ilegal dan tidak terdaftar di OJK. Pinjol ini tidak memiliki izin usaha sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) dari OJK.
Selain itu, nama Dana Darurat juga termasuk ke dalam 173 daftar pinjol ilegal yang dirilis OJK pada tahun ini, geng. Pinjol ini juga tidak terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang merupakan asosiasi resmi yang mengatur industri fintech lending di Indonesia. Perlu di ketahui juga jika aplikasi pinjol ini sudah tak tersedia di playstore ataupun appstore.