Kode Aktivasi e-Faktur dan Cara Mendapatkannya: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Kena Pajak
--
BISNIS - Kode aktivasi e-Faktur merupakan elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menggunakan aplikasi e-Faktur untuk membuat dan menerbitkan faktur pajak elektronik. Kode ini berfungsi sebagai kunci aktivasi untuk mengakses dan menggunakan berbagai fitur dalam aplikasi e-Faktur.
Kode aktivasi e-Faktur merupakan rangkaian huruf dan angka yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengaktivasi e-Faktur desktop. Untuk mendapatkan kode ini, PKP harus membuat surat permintaan dan mengirimkannya ke DJP.
Baca juga: Saldo Minimum BRI Prioritas Terbaru Tahun 2024 Berapa? Yuk Cek Update Informasinya!
Memperoleh Kode Aktivasi e-Faktur
Terdapat dua cara utama untuk mendapatkan kode aktivasi e-Faktur:
1. Melalui Surat Permohonan
PKP dapat mengajukan surat permohonan kode aktivasi e-Faktur kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan isi formulir Surat Permohonan Pemberian Kode Aktivasi e-Faktur.
- Lampirkan salinan NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan bukti identitas diri PKP.
- Serahkan formulir dan lampirannya ke KPP tempat PKP terdaftar.
- DJP akan mengirimkan kode aktivasi e-Faktur melalui pos ke alamat PKP yang terdaftar.
Baca juga: Profil Vinky YT Viral Jadi Pencetus Jedag Jedug Remix di Tiktok, Kenalan Dulu Sama Suhunya Nih!
Baca juga: Cara Menghasilkan Uang Dari Facebook Reel Ternyata Mudah Banget, Jadi Konten Kreator Dadakan Yuk!