Friday 22nd of November 2024
×

Kode Aktivasi e-Faktur dan Cara Mendapatkannya: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Kena Pajak

Kode Aktivasi e-Faktur dan Cara Mendapatkannya: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Kena Pajak

--

BISNIS - Kode aktivasi e-Faktur merupakan elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menggunakan aplikasi e-Faktur untuk membuat dan menerbitkan faktur pajak elektronik. Kode ini berfungsi sebagai kunci aktivasi untuk mengakses dan menggunakan berbagai fitur dalam aplikasi e-Faktur.

Kode aktivasi e-Faktur merupakan rangkaian huruf dan angka yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengaktivasi e-Faktur desktop. Untuk mendapatkan kode ini, PKP harus membuat surat permintaan dan mengirimkannya ke DJP.


Baca juga: Saldo Minimum BRI Prioritas Terbaru Tahun 2024 Berapa? Yuk Cek Update Informasinya!

Memperoleh Kode Aktivasi e-Faktur

Terdapat dua cara utama untuk mendapatkan kode aktivasi e-Faktur:

1. Melalui Surat Permohonan

PKP dapat mengajukan surat permohonan kode aktivasi e-Faktur kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan isi formulir Surat Permohonan Pemberian Kode Aktivasi e-Faktur.
  • Lampirkan salinan NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan bukti identitas diri PKP.
  • Serahkan formulir dan lampirannya ke KPP tempat PKP terdaftar.
  • DJP akan mengirimkan kode aktivasi e-Faktur melalui pos ke alamat PKP yang terdaftar.

Baca juga: Profil Vinky YT Viral Jadi Pencetus Jedag Jedug Remix di Tiktok, Kenalan Dulu Sama Suhunya Nih!

Baca juga: Cara Menghasilkan Uang Dari Facebook Reel Ternyata Mudah Banget, Jadi Konten Kreator Dadakan Yuk!

Sumber:

UPDATE TERBARU

© 2022. All Right Reserved.