Friday 22nd of November 2024
×

Cara Cek BPS SPT Sebelumnya Belum Ada yang Paling Mudah dan Praktis

Cara Cek BPS SPT Sebelumnya Belum Ada yang Paling Mudah dan Praktis

--

BISNIS – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai cara mengecek BPS SPT yang membuat banyak pengguna kesusahan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Sebagai warga negara yang baik, patutnya melaporkan wajib pajak kepada ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Untuk mempermudah lapor pajak sendiri, saat ini sudah tersedia aplikasi DJP Online.


Baca juga: Skin SF 2 Mata Elang Berapa Diamond, yang Lagi Ngidam Sama Skin Spesial Ini Siap-Siap Nabung Duit Segini

Baca juga: Download Whatsfun iOS Terbaru 2024 Buat Chat Palsu Yang Buat Bahan Prank Full GRATIS

Baca juga: Promo Codashop FF Gratis 0 Rp Top Up Diamond Free Fire Murah April 2024, Dapatkan Sekarang juga!

Sekilas Tentang BPS SPT

BPS SPT adalah Bukti Penerimaan Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, menandakan bahwa surat Anda telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. "BPS SPT Sebelumnya belum ada" menunjukkan bahwa Anda belum membuat atau menyimpan SPT sebelumnya dalam sistem.

Penyebab Munculnya "BPS Surat Pemberitahuan Sebelumnya Belum Ada"

Penyebab munculnya pesan "BPS Surat Pemberitahuan Sebelumnya Belum Ada" antara lain:

  • Anda membuat SPT pembetulan 1 atau 2 tanpa membuat SPT normal terlebih dahulu (pembetulan 0).
  • Terlalu banyak draf e-Filing yang tersimpan di akun DJP online Anda.

Sumber:

UPDATE TERBARU