Info Smart Wallet Hari Ini 29 Maret 2024 : Resmi di Blokir OJK dan Kominfo, Kini Sudah Tak Bisa di Akses!
--
BISNIS – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Smart Wallet karena terindikasi melakukan penipuan dan tidak memiliki izin operasional di Indonesia pada Senin, 18 Maret 2024.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, menilai Smart Wallet telah melakukan kegiatan pengumpulan dana bertopeng robot trading atau expert advisor dengan metode multi-level marketing. Selain itu, Smart Wallet juga tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Fitur Snap Card di HP Samsung Apakah Ada? Cek Fakta Selengkapnya Disini!
Hal itu itu dilakukan mengacu pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
"Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resmi, Senin (18/3).
"Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia," Ujarnya