Ojol Dapat THR Hanya Prank? Para Driver Merasa Kecewa dengan Pernyataan dari Kemnaker!
--
BISNIS - Baru-baru ini, kabar gembira datang bagi para driver ojek online (ojol) di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan imbauan agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojol, termasuk kurir pengantaran barang.
Namun, perlu diingat bahwa imbauan ini berbeda dengan aturan wajib. Artinya, perusahaan tidak diwajibkan secara hukum untuk memberikan THR kepada driver ojol. Hal ini dikarenakan status driver ojol yang tergolong sebagai mitra, bukan karyawan tetap.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) merasa kecewa atas pernyataan kemenaker yang dianggap tidak tetap pada pernyataan pertama. Mereka juga menolak pernyataan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk driver ojek online (ojol) hanya sekadar imbauan alias tidak wajib.
Baca juga: Aplikasi Cheat FF Auto Headshot Gacor Bahasa Indonesia, Si Cupu Bakal Jadi Suhu!
Baca juga: FREE GIFT! Kode Ojol The Game Terbaru Hari Ini 22 Maret 2024 Lengkap Dengan Cara Menggunakannya
"Komunitas dan serikat pekerja lainnya akan duduki Kemenaker. Akan ada kurang lebih 1.500 perwakilan dari berbagai daerah," ujar Lily saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).
"Kami akan terus menuntut Kemenaker agar aplikator memberikan THR kepada ojol, bila tidak kami akan turun ke jalan menuntut pembayaran THR yang telah dijanjikan Kemenaker," ucapnya.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafariel alias Ariel mengatakan bahwa seharusnya para penyedia aplikasi seharusnya mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap memberikan THR bagi para ojol.
Baca juga: Arti Rules https di Game Free Fire? Begini Aturan dan Keuntungannya - Cara Bermain di Server Ini!