Driver Ojol dapat THR Hari Raya 2024 Antara Harapan dan Kenyataan, Begini Kata Kemnaker!
--
BISNIS - Lebaran semakin dekat, dan seperti tahun-tahun sebelumnya, isu THR bagi driver ojol kembali mencuat. Para driver berharap mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun. Namun, di sisi lain, perusahaan aplikator ojol seperti Gojek dan Grab menyatakan bahwa mereka tidak wajib memberikan THR karena driver ojek online berstatus sebagai mitra, bukan karyawan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan imbauan agar perusahaan aplikator ojol memberikan THR kepada para drivernya. Namun, imbauan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan.
Di satu sisi, para driver ojol berharap mendapatkan THR sebagai tambahan penghasilan untuk menyambut Lebaran. THR dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau biaya mudik. Di sisi lain, perusahaan aplikator ojol menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk memberikan THR karena driver ojol bukan karyawan, melainkan mitra kerja.
Baca juga: Download Mod Bussid Fortuner Cumi Darat 2024, Bisa di Modif Sesuai Kemauan Hati!
SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengatakan perusahaan menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan akan mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.
"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," ujar Rubi dalam keterangan resmi, Rabu (20/3).
Baca juga: Download Mod Bussid Mobil Avanza Travel Full Stiker 2024 Mediashare, Unduh Disini GRATIS!