Friday 5th of July 2024
×

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah Pemerintah 2024, Beserta Jenis Bantuan yang Tersedia!

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah Pemerintah 2024, Beserta Jenis Bantuan yang Tersedia!

--

Baca juga: Link Download Engine Slot APK Auto Jackpot 2024, Bisa Langsung Maxwin Berkali Kali Lipat!

Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah 

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program renovasi rumah pemerintah ditujukan untuk memperbaiki kondisi hunian yang tidak memadai milik masyarakat.


Sasaran program ini mencakup rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana alam, serta rumah tradisional dengan luas maksimum 45 meter persegi. Beberapa kriteria rumah tidak layak huni meliputi:

1. Kerusakan pada atap rumah yang mengancam keselamatan penghuni, seperti kebocoran, keretakan, dan kelemahan struktur.
2. Kondisi kerangka dan dinding rumah yang tidak memadai untuk melindungi penghuni.
3. Lantai rumah yang masih berupa tanah.
4. Kekurangan ventilasi udara dan cahaya alami di dalam rumah.
5. Ketersediaan fasilitas seperti Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Penerima bantuan renovasi rumah pemerintah akan menerima dana sebesar Rp20 juta, yang digunakan untuk meningkatkan kualitas hunian mereka. Dana tersebut terbagi menjadi Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tenaga kerja.

Baca juga: Loker PT Mulia Kreasi Logistik Bulan Maret 2024, Cek Posisi yang di Butuhkan Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan!

Baca juga: Link Download Engine Slot APK Auto Jackpot 2024, Bisa Langsung Maxwin Berkali Kali Lipat!

Syarat Penerima Bantuan Renovasi Rumah

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan renovasi rumah:

1. Warga Negara Indonesia yang sudah menikah.
2. Memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
3. Hanya memiliki dan tinggal di satu rumah yang tidak layak huni.
4. Belum menerima bantuan BSPS atau program perumahan lainnya dalam 10 tahun terakhir.
5. Penghasilan kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK).
6. Bersedia untuk berpartisipasi dalam pembentukan kelompok penerima bantuan (KPB) dengan kesepakatan tanggung jawab bersama.

Penerima BSPS akan diberikan bantuan dana sebesar Rp20 juta, dengan pembagian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tenaga kerja. Selain itu, pemerintah juga menyediakan edukasi mengenai pentingnya hunian yang layak dan sehat bagi keluarga.

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan mengenai syarat dan ketentuan penerima bantuan bedah rumah dari Pemerintah. Sekian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bisa bermanfaat. 

Sumber:

UPDATE TERBARU