Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah Pemerintah 2024, Beserta Jenis Bantuan yang Tersedia!
--
BISNIS - Melalui rangkuman pembaaahsan dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan syarat dan kriteria penerima bantuan bedah rumah pemerintah 2024 yang bisa kalian simak dibawah ini. Langsung saja, ikuti selengkapnya berikut ini.
Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus mendorong tersedianya tempat tinggal yang layak bagi masyarakat melalui berbagai program.
Salah satu program yang ditekankan untuk mencapai tujuan tersebut adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang sering disebut sebagai program renovasi rumah pemerintah. Program ini, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan di bawah Kementerian PUPR,
Baca juga: Download Higgs Domino RP X8 Speeder Tanpa Password, Gacor Gratis Hingga 999b Koin Untukmu!
bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah yang layak. Sasaran dari program ini adalah mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia hingga 74% pada tahun 2024.
Jenis Bantuan Bedah Rumah Pemerintah
Program renovasi rumah pemerintah memiliki dua varian utama yang terdiri dari Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS).
Berikut adalah rincian dari kedua varian program BSPS:
1. PKRS
PKRS adalah kegiatan yang bertujuan untuk merenovasi rumah yang tidak layak huni menjadi kondisi yang layak untuk ditempati. Kegiatan ini dapat diinisiasi oleh masyarakat baik secara individu maupun dalam kelompok.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan PKRS:
- Perbaikan atau peningkatan kualitas rumah
- Memastikan keamanan bangunan
- Menjaga kesehatan penghuni
- Memenuhi ukuran minimum bangunan.
2. PBRS
PBRS merupakan kegiatan untuk membangun rumah baru yang layak huni. Seperti PKRS, kegiatan ini juga dapat diinisiasi oleh masyarakat baik secara individu maupun dalam kelompok. Beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PBRS adalah:
- Pembangunan rumah baru atau penggantian rumah yang rusak total
- Pembangunan rumah baru di atas tanah yang sudah tersedia
- Menjaga keamanan bangunan
- Menjaga kesehatan penghuni
- Memenuhi ukuran minimum bangunan.