Update! Ini Dia Daftar Pinjol Ilegal Yang Masih Aktif di Tahun 2024, Bikin Trauma! Jangan Sampai Jadi Korban
--
BISNIS - Pinjaman online atau pinjol merupakan bantuan finansial yang diberikan oleh lembaga keuangan dengan cara meminjamkan sejumlah uang sesuai dengan yang diajukan melalui aplikasi milik lembaga tersebut.
Nasabah yang akan meminjam uang, hanya cukup mengisi formulir data pribadi, lalu melakukan verifikasi untuk mendapatkan sejumlah dana dengan cepat.
Perbedaan antara pinjol illegal dan legal sangat penting untuk dipahami agar kita bisa mengantisipasi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Koperasi Karyawan Alfamart Sediakan Pinjaman Uang Anti Ribet dan Langsung Cair? Cek Disini!
Baca juga: Apakah Dolpheen Indonesia Aman? Berikut Review Lembaga Mediasi Utang di Pinjaman Online
Pinjaman Online (Pinjol) kini menjadi salah satu pilihan dalam melakukan peminjaman uang. Akan tetapi, saat ini juga semakin marak pinjol yang ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan.
Mengenal Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online ilegal merupakan layanan pinjaman uang online yang sudah diblokir pemerintah dan tidak terdaftar dalam OJK. Pinjol ini termasuk dalam fintech atau financial technology yang bisa merugikan.
Baca juga: Dolpheen Indonesia, Cara Aman dan Mudah Melunasi Hutang Pinjol
Baca juga: Pinjol KoCash Aman atau Tidak? Cek Dulu Faktanya di Sini Sebelum Keburu Download dan Ajukan Pinjaman
Pinjaman online berikut ini sudah termasuk ilegal karena pembayaran bunga dan denda lebih tinggi, bahkan bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman. Selain itu, aplikasi pinjol ilegal juga bisa melakukan akses data pribadi seperti kontak ponsel, lokasi, foto, video, dan data pribadi dari ponsel.