Peringatan Razia STNK 4-7 Maret 2024, Berikut Ciri-Ciri Pengendara yang Pasti Kena Tilang
--
Menurutnya, penindakan akan difokuskan melalui mekanisme ETLE. Selain kamera ETLE yang ada di 109 titik di wilayah Jakarta, kamera ETLE ada di mobil patroli polisi.
Baca juga: 3 Cara Cek PBB Online Jakarta Terbaru 2024, Mudah Banget! Bisa Akses Kapan Saja dan Dimana Saja
Nantinya ada juga pemantauan yang akan dilakukan di beberapa titik wilayah yang dianggap rawan dan belum terjamah ETLE.
Petugas juga diizinkan melakukan tindak tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Dia meminta kepada masyarakat saat berkendara untuk membawa surat-surat serta patuhi rambu lalu lintas.
Pelanggaran Sasaran Operasi Keselamatan 2024
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Pengendara yang tidak mengenakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus lalu lintas
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
9. Kendaraan yang melebihi muatan (over dimension dan overload)
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
11. Penggunaan pelat khusus palsu
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!