Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Terbaru 2024, Tanpa ke Kantor! Cek Syarat dan Ketentuan Wajibnya
--
BISNIS - Pada ulasan pembahasan dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan cara mudah mendapatkan EFIN terbaru 2024 secara online yang bisa kalian simak dibawah ini, beserta dengan syarat dan ketentuan yang wajib disiapkan.
Nomor Identifikasi Pengajuan Elektronik (Electronic Filing Identification Number atau EFIN) merupakan identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak. Fungsi EFIN adalah untuk memungkinkan Wajib Pajak melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
EFIN bersifat permanen dan dapat digunakan untuk mendaftar di situs aplikasi DJP online serta mengajukan laporan SPT atau layanan pajak lainnya. Melalui EFIN, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT secara online tanpa perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), asalkan telah memiliki EFIN untuk melakukan e-filing.
Proses perolehan EFIN melibatkan pengisian formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi, beserta dokumen pendukung, yang harus diajukan ke KPP terdekat. Setelah berhasil mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat melakukan kegiatan perpajakan secara online,
termasuk pelaporan SPT Tahunan tanpa harus antri di KPP. Jika terjadi lupa atau kehilangan EFIN, Wajib Pajak dapat mencetak ulang EFIN di KPP terdekat (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) atau KPP terdaftar (untuk Wajib Pajak Badan).
Cara memperoleh Kode EFIN secara online
Untuk memperoleh Kode EFIN, Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah mendapatkan Kode EFIN, Wajib Pajak tersebut perlu mengaktifkannya atau mendaftarkannya melalui aplikasi pajak yang digunakan.
Setelah proses itu selesai, Kode EFIN dapat digunakan untuk menyelesaikan semua kewajiban perpajakan. Wajib Pajak Pribadi juga dapat memperoleh Kode EFIN secara online dengan mengajukan permohonan melalui alamat email KPP sesuai domisili. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Unduh dan isi formulir permohonan EFIN dari tautan berikut: https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
2. Foto formulir yang telah diisi dengan lengkap.
3. Lakukan selfie sambil memegang KTP asli dan NPWP asli, memastikan nomor NPWP dan NIK KTP terlihat jelas.
4. Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email ‘permintaan nomor EFIN’.
5. Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor handphone.
6. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta selfie yang menunjukkan KTP dan NPWP.
7. Setelah selesai, tunggu pemrosesan permohonan EFIN oleh DJP dan hubungi KPP domisili untuk mengetahui status permohonan.
8. Setelah Kode EFIN diperoleh, aktivasi dapat dilakukan melalui situs DJP online.