Wednesday 3rd of July 2024
×

Skema Raja Absensi dan Monitoring Penugasan Jarak Jauh, Langsung Login di skemaraja.dephub.go.id

Skema Raja Absensi dan Monitoring Penugasan Jarak Jauh, Langsung Login di skemaraja.dephub.go.id

--

BISNIS – Berikut ini adalah informasi mengenai SKEMA RAJA absensi dan monitoring jarak jauh APK 2024 yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Perkembangan teknologi membawa pengaruh yang besar pada kehidupan saat ini. Banyak teknologi yang membantu pekerjaan manusia. Salah satu contohnya adalah adanya aplikasi absensi perusahaan yang saat ini sudah bisa diakses secara online, termasuk di Kemenhub.


Baca juga: Login Skemaraja Dephub Go Id, Situs Absensi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Baca juga: Game Dewasa Sesat 18+ Terbaik Untuk Android 2024, Hadirkan Petualangan Berbeda! Mainkan dan Dapatkan Pengalaman Seru

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan
  • kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
    pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;
  • pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
  • pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Sumber:

UPDATE TERBARU