Friday 22nd of November 2024
×

Penyebab KIP Kuliah 2024 Error Sekarang Hari Ini, Tak Usah Panik! Begini Cara Mudah Mengatasinya

Penyebab KIP Kuliah 2024 Error Sekarang Hari Ini, Tak Usah Panik! Begini Cara Mudah Mengatasinya

--

BISNIS – Berikut ini adalah informasi mengenai cara mengatasi KIP Kuliah 2024 error hari ini yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

KIP Kuliah (singkatan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah) merupakan sebuah program yang di gagas oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. Tapi sebelum ini, kita juga mengenal Bidikmisi yang juga merupakan beasiswa kuliah dari pemerintah untuk putra-putri Indonesia yang berprestasi tapi tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi.


Baca juga: Emzet Dark VIP Apk Mod Versi Terbaru 2024, Unduh Sekarang! Unlimited Money Hingga Bebas Iklan

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 telah dibuka sejak Senin, 12 Februari 2024. Periode pendaftaran akan berlangsung hingga 29 Februari 2024. Untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, sejumlah tahap harus dilalui.

Secara umum, bantuan biaya hidup yang diberikan bergantung pada perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam lima besaran berbeda. Mulai dari Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, hingga Rp 1.400.000 per bulan yang akan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Baca juga: Telah Dibuka! Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024, Ini Dia Persyaratan dan Jadwalnya

Syarat KIP Kuliah 2024

Adapun syarat penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2024 antara lain:

  • Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Sumber:

UPDATE TERBARU