Surat Edaran PPPK Guru 2024 Tentang Verifikasi NIK dan NIP Resmi Terbit, Begini Isi Lengkapnya!
--
Tahap Pertama: Penetapan Nomor Induk PPPK
Tahap pertama yang harus dilalui oleh peserta PPPK adalah penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Nomor Induk PPPK ini adalah salah satu identitas pegawai yang akan diangkat menjadi ASN. Penetapan NI PPPK dilakukan sejak 15 Januari sampai 13 Februari 2024, berdasarkan surat edaran BKN.
Untuk mendapatkan NI PPPK, peserta yang lolos seleksi harus mengajukan penetapan NI PPPK melalui aplikasi Sistem Informasi ASN6.
Sebelum itu, peserta harus mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk terlebih dahulu. Hingga tanggal 5 Februari 2024, sudah ada 2.493 orang yang diproses dalam penetapan NI PPPK 2024 untuk Tenaga Teknis4.
Tahap kedua : yang harus dilalui oleh peserta PPPK adalah pengangkatan sebagai ASN PPPK.
Ini sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 29, yang menyatakan bahwa peserta yang lulus seleksi PPPK akan diangkat sebagai calon PPPK1.
Proses pengangkatan PPPK dilakukan 30 hari kerja setelah peserta mendapatkan penetapan NI PPPK, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 20194. Setelah itu, PPPK akan menandatangani perjanjian kerja, sebelum ditetapkan keputusan SK PPPK.
Tahap Ketiga: Penerbitan SK PPPK
Tahap ketiga yang harus dilalui oleh peserta PPPK adalah penerbitan SK PPPK. SK pengangkatan PPPK akan diajukan ke Bupati, kemudian akan ditetapkan melalui BKPSDM.
Setelah SK ditetapkan oleh Bupati, proses penerbitan SK pengangkatan PPPK pun akan dilakukan.PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu sebagai guru5.
Perkiraan Waktu Terbit SK PPPK
SK PPPK kemungkinan akan diterbitkan pada bulan Maret, atau paling lambat pada bulan April 2024 nanti1. Ini tergantung dari kesiapan dan koordinasi antara instansi pemerintah yang terlibat.