UU Kepala Desa Direvisi, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode! Baleg DPR Resmi Setujui
--
Tito mengemukakan bahwa revisi UU Desa ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah yang dimulai sejak Juli 2023 untuk memprioritaskan pembangunan desa sebagai visi utama Presiden Jokowi.
"Ini juga untuk menjalankan dan untuk merefleksikan keseriusan beliau. Karena memang desa merupakan salah satu visi utama Presiden sejak awal 2014, yaitu membangun dari pinggiran dan keadilan, pinggiran adalah pedesaan dan perbatasan," ujar Tito di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat Senin (5/2/2024) malam WIB.
Baca juga: Apakah Loker PT. Danamas Insan Kreasi Andalan Asli Atau Palsu? Berikut Fakta Paling Benarnya!
Baca juga: Download Aplikasi Sirekap 2024 Versi 2.30, Pemilu Makin Dekat! Unduh APK nya Disini Yuk!
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi aspirasi dari para kepala desa, perangkat desa, dan BPD, dengan tujuan utama memperkuat desa sebagai basis pemerataan pembangunan yang tidak hanya berorientasi perkotaan tetapi juga pedesaan.
"Intinya adalah mereka meminta untuk dilakukan perubahan atau penyempurnaan beberapa ketentuan dalam undang-undang desa yang berlaku," ujar Tito.
"Sehingga secara bersama-sama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang dilakukan di tingkat perkotaan atau urban, di rural atau di desa itu akan menjadi kekuatan besar untuk mempercepat pertumbuhan dan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujar Tito.