Wednesday 3rd of July 2024
×

Resmi! Pemerintah & DPR Setujui RUU Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Bisa Tambah 1 Periode Lagi

Resmi! Pemerintah & DPR Setujui RUU Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Bisa Tambah 1 Periode Lagi

--

Baca juga: Apakah Loker PT. Danamas Insan Kreasi Andalan Asli Atau Palsu? Berikut Fakta Paling Benarnya!

Dalam revisi tersebut, terdapat beberapa poin penting seperti penyisipan Pasal 5A yang berkaitan dengan alokasi dana konservasi dan rehabilitasi, dan penyesuaian pada Pasal 26, Pasal 50A, serta Pasal 62 tentang tunjangan purna tugas untuk Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa.


"Karena materinya banyak yang sama sehingga cepat pembahasannya. Kan hanya delapan poin yang pemerintah beda dengan DPR. Dan itu bisa dikompromikan dan jadi rumusan sudah bisa disahkan," lanjut Baidowi.

Baca juga: Apakah Bisa Terjadi Penipuan di TikTok Shop? Inilah Tips dan Trik Cara Mengetahuinya!

Baca juga: Download Config HTTP Terbaru Februari 2024, Bisa Akses Internet Gratis dengan Mudah dan Dapat Kuota 20GB Perhari

Selain itu, revisi juga menambahkan Pasal 34A yang menetapkan syarat jumlah calon dalam pemilihan Kepala Desa, dan Pasal 72 serta Pasal 118 yang berkaitan dengan sumber pendapatan desa dan ketentuan peralihan.

Pasal 121A baru juga ditambahkan untuk mengatur tentang pemantauan dan peninjauan Undang-Undang. Hasil dari rapat kerja tersebut akhirnya mendapat persetujuan secara musyawarah mufakat dari sembilan fraksi yang ada di Baleg DPR pada Pembahasan Tingkat I.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU