Resmi! Pemerintah & DPR Setujui RUU Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Bisa Tambah 1 Periode Lagi
--
BISNIS - Baru-baru ini kepala desa dari berbagai daerah melakukan unjuk rasa meminta masa jabatan mereka diperpanjang. Hal ini kemudian mendapatkan tanggapan langsung dari pemerintah. Dimana Pemerintah & DPR telah menyetujui RUU masa jabatan Kades jadi 8 tahun untuk 2 periode.
Pemerintah dan DPR RI, melalui Badan Legislasi, telah mencapai kesepakatan mengenai revisi UU Desa, yang kemudian dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengesahan menjadi Undang-Undang.
Revisi tersebut mencakup perubahan penting, seperti penentuan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan kesempatan terpilih kembali maksimal satu kali lagi.
Baca juga: Download Config Axis Game HTTP Custom Terbaru 2024, Cara Mudah dapat Internet Gratis!
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja yang diadakan di Kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian pada malam hari tanggal 5 Februari.
"Iya, Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (6/2).
Baca juga: Download Aplikasi Sirekap 2024 Versi 2.30, Pemilu Makin Dekat! Unduh APK nya Disini Yuk!