Malaysia Bakal Mulai Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) Mulai 1 Maret 2024 Mendatang, Pendatang Baru Siap Siap!
--
Baca juga: Kode Redeem Bee Swarm Simulator Februari 2024, Tukarkan Sekarang! Banyak Hadiah Gratis Menanti
“Tentunya mereka akan dikenakan biaya majemuk, dan sebagainya, akan kami dalami, tergantung proses permohonan yang kami terima.Rapat sepakat untuk mempertimbangkan usulan tersebut dan akan menyampaikannya kepada Kabinet, tambahnya.
Program tersebut bersifat pengampunan pulang yang akan diumumkan supaya dapat digunakan oleh mereka yang terlibat untuk memudahkan pemulangan, ujar dia.
Ia mengatakan denda dikenakan antara 300 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp999 ribu hingga RM500 atau sekitar Rp1,6 juta. Mereka yang memasuki Malaysia tanpa visa kerja dikenai RM500, sedangkan yang tinggal melebihi tempo visa kerja sekitar RM500. Dan yang melanggar syarat pas dikenai RM300.
Malaysia sebelumnya melaksanakan program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 yang berakhir pada 31 Desember lalu, di mana mereka memberikan kesempatan kepada majikan untuk memohon pekerja asing tanpa izin (PATI) mendapatkan dokumen secara resmi untuk mempekerjakan pekerja asing.