Status Tersangka Eddy Hiariej Dinyatakan Tidak Sah Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Begini Klarifikasi dari KPK!
--
BISNIS - Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango buka suara setelah kalah dalam sidang praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Baca juga: Elon Musk Umumkan Berhasil Tanam Chip di Otak Manusia, Wow Pertama Kali di Dunia!
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024). Gugatan diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Estiono di ruang sidang.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dkk oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dengan demikian, status tersangka Eddy Hiariej beserta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi gugur.
Sebelumnya, Eddy Hiariej dkk mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar.