Status Tersangka Eddy Hiariej Dinyatakan Tidak Sah Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Begini Klarifikasi dari KPK!
--
Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK. Eddy lantas menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya.
Sementara itu, Helmut telah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Namun, Helmut menarik permohonan praperadilan. Eddy dkk meminta hakim PN Jaksel menyatakan pelbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM.Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Baca juga: Cara Download Video Pinterest iPhone Terbaru 2024, Langsung Berhasil! Bisa Tanpa Aplikasi dan Gratis
Baca juga: Combo Magic Chess ML Terbaru 2024 dan Paling Kuat, Auto Win! Cuma Pakai Hero Cost 4 & 5
Baca juga: Kumpulan Akun Free Fire Sultan Gratis Hari Ini 2-3 Februari 2024, Ambil Sekarang Sebelum Kadaluarsa!
Tanggapan KPK :
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim praperadilannya," kata Nawawi, Ketua sementara KPK saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (30/1).Nawawi mengaku sudah memerintahkan jajaran Biro Hukum KPK untuk menjelaskan kepada publik terkait kekalahan di sidang praperadilan Eddy.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim praperadilannya," kata Nawawi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (30/1).
Nawawi mengaku sudah memerintahkan jajaran Biro Hukum KPK untuk menjelaskan kepada publik terkait kekalahan di sidang praperadilan Eddy.