Penting Diketahui! Aturan Terbaru OJK DC Lapangan Harus Dihapuskan, Benarkah? Simak Lengkapnya Dibawah
--
BISNIS - Pada pembahasan kali ini kami akan membagikan informasi terkait dengan aturan terbaru DC Lapangan dimana beredar kabar jika DC Lapangan akan dihapuskan. Namun benarkah hal ini mungkin akan terjadi? simak selengkapnya dibawah ini.
Pinjaman Online (Pinjol) kini menjadi salah satu pilihan dalam melakukan peminjaman uang. Akan tetapi, saat ini juga semakin marak pinjol yang ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan.
Tentunya dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga. Tawaran yang diberikan diawal banyak yang begitu menggiurkan, namun syarat dan ketentuan banyak yang tidak jelas.
Apa Itu DC Pinjol?
DC sendiri merupakan upaya pinjol untuk menagih dengan pengadaan Debt Collector (DC). Para DC pinjol ini nantinya bisa datang ke rumah menagih tagihan. Salah satu cara supaya tidak didatangi DC pinjol atau diteror yaitu harus melunasi pinjaman online sebelum jatuh tempo.
Tak sedikit, pemberi pinjaman online yang terlibat dalam teror pinjaman sering kali menggunakan metode yang tidak etis untuk memaksa peminjam membayar pinjaman mereka. Mereka mungkin mengirimkan ancaman melalui pesan teks, telepon, atau penahanan jika mereka tidak segera membayar pinjaman.
OJK DC Lapangan Dihapus, Benarkah?
Dilansir dari kupasonline.com, OJK nampaknya tengah aktif melakukan upaya perbaikan dan pembuatan regulasi baru yang berpotensi mempengaruhi pelaku pinjaman online (pinjol).
Menurut informasi yang diungkapkan di kanal Youtube Kocheng Hoki, istilah "pelaku pinjaman online" mengacu pada individu atau entitas di balik aplikasi pinjol, yaitu perusahaan pinjaman online yang sering dipergunakan oleh masyarakat.
Pelaksanaan regulasi ini menjadi sulit terdeteksi karena sebagian besar aplikasi pinjol mengandalkan jasa pihak ketiga atau outsourcing. Ketika pinjaman online melibatkan pihak ketiga, aplikasi pinjol tersebut tidak memiliki karyawan yang berperan sebagai penagih lapangan.