Monday 8th of July 2024
×

Penting Diketahui! Aturan Terbaru OJK DC Lapangan Harus Dihapuskan, Benarkah? Simak Lengkapnya Dibawah

Penting Diketahui! Aturan Terbaru OJK DC Lapangan Harus Dihapuskan, Benarkah? Simak Lengkapnya Dibawah

--

Baca juga: 7 Pinjol Cepat Cairkan Dana di Data Busuk Januari 2024, Kurang dari 24 Jam Bisa Langsung Cair!

Contohnya, lowongan pekerjaan sebagai Debt Collector di perusahaan pinjol ABC seringkali mengarahkan calon karyawan ke lembaga outsourcing. Meskipun proses rekrutmen melibatkan aplikasi pinjol, status karyawan umumnya berasal dari PT pihak ketiga atau outsourcing.


Akibatnya, proses penagihan menjadi tidak terlacak dan menjadi sulit bagi OJK untuk memastikan apakah pinjol tersebut menggunakan layanan outsourcing atau tidak.

“Dalam konteks ini, OJK melarang pinjol untuk meminta bantuan Debt Collector dari pihak ketiga. Langkah ini diambil karena banyaknya keluhan masyarakat terkait perlakuan dan proses penagihan yang dianggap tidak manusiawi oleh dc lapangan,” kata admin kanal Youtube tersebut.

Banyak orang yang merasa tersinggung atau dihina hanya karena mengalami kesulitan membayar pinjaman online. Admin Kocheng Hoki juga mengharapkan agar dewan Komisaris OJK dapat terus melakukan perubahan dan perbaikan pada sistem pengawasan penagihan.

Baca juga: AWAS! Inilah 10+ Pinjol Illegal Januari 2024 Terbaru yang Diblokir OJK, Jangan Sampai Salah Pinjam ya

Baca juga: 7 Pinjol Cepat Cairkan Dana di Data Busuk Januari 2024, Kurang dari 24 Jam Bisa Langsung Cair!

Sementara itu, regulasi OJK yang diambil dari IDNTimes mencakup larangan bagi nasabah untuk meminjam dari lebih dari tiga platform, penerapan denda keterlambatan sebesar 0,1 hingga 0,3 persen per hari, dan penurunan bunga sebesar 0,1 hingga 0,3 persen per hari.

Batas waktu penagihan maksimal ditetapkan hingga pukul 8 malam. Regulasi terbaru OJK untuk pinjaman online juga mewajibkan penyedia pinjaman online untuk menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk asuransi.

Pemerintah melalui OJK juga mengatur tentang informasi kontak darurat yang harus dicantumkan oleh debitur saat mengajukan pinjaman.

Regulasi terakhir dari OJK berkaitan dengan penagihan yang lebih ketat, dengan penegasan bahwa perusahaan penagih utang tidak diizinkan menggunakan metode kasar, seperti ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat debitur.

Sumber:

UPDATE TERBARU