Friday 5th of July 2024
×

Harga Tiket Kapal Ferry dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni (Lampung) Per Desember 2023, Tersedia Layanan Ekspres

Harga Tiket Kapal Ferry dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni (Lampung) Per Desember 2023, Tersedia Layanan Ekspres

--

BISNIS – Akan menyeberang ke Lampung? Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai harga tiket penyebrangan kapal ferry Pelabuhan Merak ke Lampung Desember 2023 yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Kapal penyeberangan atau kapal ferry merupakan sebuah kapal yang berfungsi sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya dari pulau satu ke pulau lainnya.


Baca juga: Jadwal Kapal Ferry dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni (Lampung) Desember 2023, Catat Agar Tak Ketinggalan Pelayaran!

Untuk menaiki kapal ferry sendiri, kamu harus mengetahui jadwalnya agar tidak salah rute, termasuk jadwal kapal dari Surabaya ke Makassar. Tak hanya itu, kamu juga harus mempersiapkan budget yang pas dengan perjalananmu nantinya.

Harga Tiket Kapal Ferry Pelabuhan Merak ke Lampung Desember 2023

1. Harga Tiket Kapal Merak – Bakauheni Reguler 2023

Penumpang

- Dewasa (6 tahun ke atas): Rp 21.600.
- Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 1.750.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Umsini 15-16 Desember 2023 Terbaru Berikut Fasilitas, Rute yang Dilalui, Hingga Pelabuhan Singgah

Kendaraan

- Golongan I (sepeda): Rp 25.100.
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): Rp 58.550.
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): Rp 126.350.
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp 457.700.
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp 425.250.
- Tarif penyeberangan kapal Merak – Bakauheni 2023 Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp 916.250.
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 792.750.
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 1.516.500.
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp 1.220.000.
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 1.761.500.
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.320.500.
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp 3.546.500.

Sumber:

UPDATE TERBARU