Sunday 6th of October 2024
×

Ingin Lakukan Pinjaman Online? Kenali Ciri-ciri Pinjol Resmi OJK yang Aman, Hutang Jadi Lebih Tenang

Ingin Lakukan Pinjaman Online? Kenali Ciri-ciri Pinjol Resmi OJK yang Aman, Hutang Jadi Lebih Tenang

--

Ciri Pinjol Legal Resmi OJK

Pinjaman online semakin populer karena pesatnya perkembangan teknologi. Banyak yang lebih memilih menggunakan layanan pinjaman online karena kemudahannya dan aksesibilitasnya yang bisa dijangkau dari mana saja, tanpa perlu ke bank dengan segala dokumen berharga.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Pinjaman Online Ilegal Tanpa KTP Yang Kerap Jadi Pilihan Buat Kebutuhan Mendesak


Baca juga: Syarat Pinjam Saldo DANA Langsung Cair Begini Cara dan Nominal Maksimalnya, Baca Dulu Dengan Teliti Sebelum Ajuin Pinjaman

Baca juga: Patut Waspada! Inilah Beberapa List Pinjol Illegal yang Konon Bisa Langsung Cair Dalam 5 Menit, Simak Disini Lengkapnya

Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online legal untuk menghindari penipuan. Berikut beberapa ciri yang perlu diperhatikan:

1. Pinjaman online yang legal biasanya diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), memberikan tingkat keamanan yang lebih terjamin.
2. Layanan pinjaman yang legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS atau panggilan telepon pribadi.
3. Suku bunga dan denda yang ditawarkan berada dalam rentang yang wajar, sekitar 1 hingga 4% per hari.
4. Biaya peminjaman tidak terlalu tinggi, umumnya hanya sekitar 40% dari jumlah pinjaman.
5. Jangka waktu pelunasan sesuai dengan kesepakatan awal dan masuk akal.
6. Layanan pinjaman yang legal tidak akan meminta akses pada kontak pribadi, data ponsel, foto, atau video untuk tujuan ancaman jika pembayaran tidak dilakukan.
7. Tidak melakukan penagihan yang tidak etis.
8. Memiliki informasi aplikasi dan identitas yang jelas untuk diketahui oleh peminjam.

Selain ciri-ciri tersebut, pinjaman yang legal biasanya memiliki alamat yang mudah diakses. Sebaliknya, pinjaman ilegal cenderung menyewa tempat yang tersembunyi agar sulit dilacak jika terjadi tindak kejahatan seperti penipuan.

Demikian informasi yang bisa kami berikan terkait ciri-ciri pinjol yang resmi OJK. Perlu diingat, jika memang tidak pada kebutuhan yang benar-benar mendesak, maka lebih baik tidak berhutang. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kalian.

Sumber:

UPDATE TERBARU