Friday 22nd of November 2024
×

Ingin Lakukan Pinjaman Online? Kenali Ciri-ciri Pinjol Resmi OJK yang Aman, Hutang Jadi Lebih Tenang

Ingin Lakukan Pinjaman Online? Kenali Ciri-ciri Pinjol Resmi OJK yang Aman, Hutang Jadi Lebih Tenang

--

BISNIS - Pinjaman online atau Pinjol merupakan salah satu pinjaman yang kini banyak diminati oleh masyarakat. Namun perlu diperhatikan, jika ada pinjaman legal yang remi OJK dan juga ilegal. Sebelum melakukan peminjaman, penting untuk mengetahui  ciri-ciri pinjol resmi.

Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan. Akan tetapi, dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga.


Cukup bermodalkan KTP dan smartphone, sekarang pengajuan di pinjol sangatlah mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi. Meskipun ada resikonya jika pembayaran telat, akan tetapi ini bisa digunakan ketika terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Baca juga: CATAT! Ini Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Utang Banyak Tanpa Ancaman: Ngelunasin Jadi Lebih Tenang

Baca juga: Wajib Cek dan Ricek! Inilah Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangan Siap Kunjungan Rumah, Waspada Jangan Terjebak

Baca juga: Syarat Pinjam Saldo DANA Langsung Cair Begini Cara dan Nominal Maksimalnya, Baca Dulu Dengan Teliti Sebelum Ajuin Pinjaman

Menariknya, semakin banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) tanpa verifikasi wajah yang sedang populer di kalangan masyarakat. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua aplikasi pinjol tanpa verifikasi wajah ilegal.

Mengenal Pinjol Legal/Resmi

Pijaman online legal adalah jenis pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan finansial yang memiliki izin dan regulasi resmi dari otoritas keuangan yang berwenang. Dalam pijaman online legal, peminjam dapat mengajukan pinjaman melalui platform online yang disediakan.

Keberadaan regulasi dan izin dari otoritas keuangan memberikan perlindungan kepada konsumen. Lembaga keuangan yang legal harus mematuhi persyaratan tertentu dan menjalankan praktik yang adil dan bertanggung jawab dalam penawaran dan pencairan pinjaman.

Sumber:

UPDATE TERBARU