Friday 22nd of November 2024
×

Bukan Hanya Nasabah, Mantan DC Ini Akui Alami Stres Tagih Hutang! Pantas Saja Dapat Teror Bikin Buntung

Bukan Hanya Nasabah, Mantan DC Ini Akui Alami Stres Tagih Hutang! Pantas Saja Dapat Teror Bikin Buntung

--

Pengguna media sosial tersebut juga menjelaskan bahwa jika debitur tidak membayar tagihan, maka pengumpul hutang juga tidak mendapat bayaran. Karena pengumpul hutang bekerja dengan target dan hanya mengikuti perintah atasan.

Jika debitur tidak membayar tagihan, maka pengumpul hutang juga tidak akan mendapatkan bayaran.


Namun, OJK telah memberikan aturan etika penagihan bagi pengumpul hutang pinjol. Jika aturan ini dilanggar, akan ada sanksi yang diberikan:

Baca juga: Rekomendasi Pinjol Legal Tanpa KTP Dengan Suku Bunga Rendah, 5 Menit Langsung Cair 6 Juta!

Baca juga: Daftar Pinjol (Pinjaman Online) Yang Tak Ada DC Lapangan, Gak Per;lu Lagi Takut Buat Pinkam Disini!

Baca juga: Ini Dia Daftar Suku Bunga Pinjol Legal Terbaru 2023, Pahami Dulu Penjelasannya Berikut Ini!

Apa saja?

Aturan etika penagihan yang sesuai hukum yang harus diterapkan oleh pengumpul hutang antara lain:

- Pengumpul hutang harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
- Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang merendahkan martabat.
- Penggunaan tekanan fisik atau verbal dalam penagihan dilarang.
- Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, tidak diperbolehkan kepada pihak lain.
- Penagihan melalui komunikasi tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang mengganggu.
- Penagihan hanya boleh dilakukan di tempat sesuai alamat debitur.
- Penagihan hanya boleh dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan wilayah waktu alamat debitur.
- Penagihan di luar wilayah atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.

Sumber:

UPDATE TERBARU