Ternyata Begini Cara Menghitung Bagi Hasil Tabungan Mudharabah: Rumus dan Contoh Perhitungannya
--
Mudharabah juka bisa diartikan sebagai sebuah akad atau perjanjian yang terjadi antara pihak nasabah (disebut shahibul mal / pemilik modal) dan bank (mudharib /pengelola / orang yang menjalankan).
Cara Menghitung Bagi Hasil Tabungan Mudharabah
Contoh cara menghitung bagi hasil tabungan mudharabah:
Nasabah A membuka rekening tabungan jenis mudharabah pada tanggal 1 Januari 2021 dengan saldo Rp1.000.000,00. Misalkan, nisbahnya bernilai 50% bagian dari jumlah pendapatan yang dibagikan untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) tabungan.
Pendapatan Bank pada bulan Januari sebesar Rp20.000.000,00 dan saldo rata-rata DPK tabungan bernilai Rp100.000.000,00
Baca juga: Apa yang Dimaksud Salary Crediting BRI? Ini Dia Manfaatnya Untuk Perusahaan dan Karyawan!
Baca juga: Seperti Ini Syarat Pengajuan Buka Rekening Bank BRI, Buat Anak Sekolahan Juga Bisa!
Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Januari 2021 sebagai berikut:
Rumus:
(saldo rata-rata / saldo rata-rata DPK) x nisbah x pendapatan yang dinisbahkan x jumlah hari pendapatan / jumlah hari dalam 1 bulan
(1.000.000/100.000.000) x 0,5 x 20.000.000 x 31/31 = Rp100.000,00
Jadi, hasil keuntungan yang diperoleh nasabah selama 31 hari sebesar Rp100.000,00.
Itulah tadi ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga artikel ini berguna dan bermanfaat ya.