Friday 22nd of November 2024
×

Ternyata Begini Cara Menghitung Bagi Hasil Tabungan Mudharabah: Rumus dan Contoh Perhitungannya

Ternyata Begini Cara Menghitung Bagi Hasil Tabungan Mudharabah: Rumus dan Contoh Perhitungannya

--

Mudharabah juka bisa diartikan sebagai sebuah akad atau perjanjian yang terjadi antara pihak nasabah (disebut shahibul mal / pemilik modal) dan bank (mudharib /pengelola / orang yang menjalankan).

Cara Menghitung Bagi Hasil Tabungan Mudharabah

Contoh cara menghitung bagi hasil tabungan mudharabah:


Nasabah A membuka rekening tabungan jenis mudharabah pada tanggal 1 Januari 2021 dengan saldo Rp1.000.000,00. Misalkan, nisbahnya bernilai 50% bagian dari jumlah pendapatan yang dibagikan untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) tabungan.

Pendapatan Bank pada bulan Januari sebesar Rp20.000.000,00 dan saldo rata-rata DPK tabungan bernilai Rp100.000.000,00

Baca juga: Gimana Ya Caranya Perusahaan Menggunakan Salary Crediting BRI Untuk Karyawan? Mari Kita Kupas Tuntas Disini

Baca juga: Apa yang Dimaksud Salary Crediting BRI? Ini Dia Manfaatnya Untuk Perusahaan dan Karyawan!

Baca juga: Seperti Ini Syarat Pengajuan Buka Rekening Bank BRI, Buat Anak Sekolahan Juga Bisa!

Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Januari 2021 sebagai berikut:

Rumus:
(saldo rata-rata / saldo rata-rata DPK) x nisbah x pendapatan yang dinisbahkan x jumlah hari pendapatan / jumlah hari dalam 1 bulan

(1.000.000/100.000.000) x 0,5 x 20.000.000 x 31/31 = Rp100.000,00

Jadi, hasil keuntungan yang diperoleh nasabah selama 31 hari sebesar Rp100.000,00.

Itulah tadi ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga artikel ini berguna dan bermanfaat ya.

Sumber:

UPDATE TERBARU