Sunday 29th of September 2024
×

Begini Cara Menghitung Pajak Belanja di AliExpress dengan Mudah, Sesuai dengan Jenis Barang yang Dikirim!

Begini Cara Menghitung Pajak Belanja di AliExpress dengan Mudah, Sesuai dengan Jenis Barang yang Dikirim!

--

ASCOMAXX.com - Jika kita belanja di AliExpress biasanya memang terdapat pajak bea cukai terhadap barang dan pengiriman. Pajak tersebut ketentuan dari pemerintah terhadap barang impor. Berikut ini cara menghitung pajak belanja di AliExpress yang mudah diketahui.

Pajak dari Bea Cukai adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada barang-barang yang masuk ke suatu negara melalui proses impor. Tujuan dari pajak bea cukai adalah untuk melindungi industri dalam negeri, mengatur aliran barang impor, serta menghasilkan pendapatan bagi pemerintah.


Pajak dan bea cukai dikenakan tergantung pada beberapa faktor, termasuk nilai barang dan jenis barang. Pemerintah Indonesia memiliki aturan dan ketentuan yang spesifik mengenai impor barang dari luar negeri, termasuk peraturan mengenai batas nilai barang yang dikenakan pajak dan bea cukai.

AliExpress menawarkan berbagai kategori produk, seperti pakaian, elektronik dan masih banyak lagi. Platform ini memungkinkan pembeli dari berbagai negara untuk membeli barang dengan harga yang kompetitif dan seringkali lebih murah dibandingkan dengan toko fisik atau platform e-commerce lainnya.  

Baca juga: Biaya Pemotongan Jual Beli Emas dan Cara Menghitungnya Lengkap Berikut Rumus Serta Contohnya

Baca juga: Modal Awal Langsung Balik, Segini Keuntungan Jualan Pakan Ternak Untuk Pemula dan Rincian Biayanya!

Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman Modal Usaha ke Bank dengan Mudah, Ada Beberapa Hal Perlu Diperhatikan!

Namun, pada umumnya, ketika berbelanja di luar negeri seperti di AliExpress, ada kemungkinan akan dikenakan pajak dan bea cukai saat barang tiba di Indonesia. Besaran biaya bea cukai berbeda setiap barang, semuanya tergantung dari jenis dan berat. Berikut ini ketentuannya.

Cara Menghitung Pajak AliExpress

Terdapat berbagai jenis barang impor yang datang dari luar negeri berdasarkan PMK , mulai dari barang yang unik hingga yang canggih. Pajak yang dikenakan untuk setiap paket impor adalah sebesar 17,5%. Berikut penjelasan lengkapnya:

Sumber:

UPDATE TERBARU