Monday 25th of November 2024
×

Apakah Belanja di AliExpress Kena Pajak Bea Cukai? Begini Ketentuannya!

Apakah Belanja di AliExpress Kena Pajak Bea Cukai? Begini Ketentuannya!

--

ASCOMAXX.com - Belanja online saat ini menjadi trend di banyak kalangan masyarakat. Apalagi saat ini banyak E-Commerce yang telah berkembang, hingga kita bisa belanja mulai dari barang lokal hingga luar negeri. Salah satunya ada  AliExpress yang berikan layanan belajan barang luar negeri. Namun apakah jika belanja di AliExpress kena pajak dari bea cukai? simak ketentuannya berikut.

AliExpress merupakan sebuah platform e-commerce yang berbasis di Tiongkok dan merupakan bagian dari grup perusahaan Alibaba. Ini adalah salah satu pasar online terbesar di dunia yang menyediakan berbagai produk yang berasal dari penjual di Tiongkok dan negara lain.


AliExpress menawarkan berbagai kategori produk, seperti pakaian, elektronik dan masih banyak lagi. Platform ini memungkinkan pembeli dari berbagai negara untuk membeli barang dengan harga yang kompetitif dan seringkali lebih murah dibandingkan dengan toko fisik atau platform e-commerce lainnya.  

Baca juga: Biaya Pemotongan Jual Beli Emas dan Cara Menghitungnya Lengkap Berikut Rumus Serta Contohnya

Baca juga: Dijamin Mudah Laku! Begini Tips Sukses Usaha Pakan Ternak yang Penting Diperhatikan

Baca juga: Daftar Lembaga Penyedia Pinjaman Modal Usaha, Pengajuan Mudah Proses Cair Cepat!

Namun, pada umumnya, ketika berbelanja di luar negeri seperti di AliExpress, ada kemungkinan akan dikenakan pajak dan bea cukai saat barang tiba di Indonesia. Besaran biaya bea cukai berbeda setiap barang, semuanya tergantung dari jenis dan berat. Berikut ini ketentuannya.

Ketentuan Pajak AliExpress

Pajak dari Bea Cukai adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada barang-barang yang masuk ke suatu negara melalui proses impor. Tujuan dari pajak bea cukai adalah untuk melindungi industri dalam negeri, mengatur aliran barang impor, serta menghasilkan pendapatan bagi pemerintah.

Pajak dan bea cukai dikenakan tergantung pada beberapa faktor, termasuk nilai barang dan jenis barang. Pemerintah Indonesia memiliki aturan dan ketentuan yang spesifik mengenai impor barang dari luar negeri, termasuk peraturan mengenai batas nilai barang yang dikenakan pajak dan bea cukai.

Sumber:

UPDATE TERBARU