2 Cara Melaporkan Perusahaan Curang dan Merugikan Karyawan, Kasih Paham Bos!
--
2. Lapor ke Disnaker
Apabila perundingan tak kunjung mencapai kesepakatan, barulah Anda bisa melaporkannya ke disnaker setempat. Adapun tahapannya:
- Kunjungi laman resmi dinas tenaga kerja setempat. Atau Anda juga bisa menggunakan aplikasi online yang telah disediakan. Bagi yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa membuat aduan lewat aplikasi Jakarta Kini atau Jaki.
- Selanjutnya aduan akan diproses dan akan dilakukan mediasi dengan para pihak. Jangan lupa siapkan bukti yang menunjukkan bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
Baca juga: Nunggak Angsuran? Begini Cara Membersihkan Laporan di BI Checking PNM Mekaar Paling Jitu
Demikian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga sedikit banyak artikel ini bisaberguna dan bermanfaat bagi kalian semua ya.