2 Cara Melaporkan Perusahaan Curang dan Merugikan Karyawan, Kasih Paham Bos!
--
BISNIS - Kali ini kami akan membahas tentang tata cara untuk melaporkan sebuah perusahaan yang berbuat curang kepada pihak Disnaker. Usaha ini silakukan sebagai upaya agar pekerja mendapatkan hak yang seharusnya. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya silahkan simak pembahasan secara lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.
Dalam pekerjaan tidak melulu akan selalu lancar. Bisa juga dalam sebuah perusahaan terdapat ketidak adilan atau kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan.
Itulah sebabnya kenapa banyak yang mencari tahu bagaimana cara untuk melaporkan perusahaan - perusahaan yang curang kepada pihak yang berhak menangani atau Disnaker.
Baca juga: Pekerjaanmu Bermasalah? Cara Melaporkan Perusahaan Curang Kepada Disnaker, 2 Langkah Beres!
Baca juga: Tips dan Trik Dapatkan Dividen IPOT dengan Mudah, Rahasia Para Investor Sukses!
2 Cara Melaporkan Perusahaan Curang
Berikut hal - hal yang perlu dilakukan saat perusahaan melakukan sebuah kecurangan yang merugikan karyawan.
1. Musyawarah dengan Pihak Perusahaan
Sebelum melapor ke Disnaker, terdapat langkah yang harus dilakukan. Ya, langkah ini yaitu mengadakan perundingan bipartit. Atau membicarakan terkait gaji dengan pihak perusahaan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.