Wednesday 3rd of July 2024
×

Terlanjur Kena Blacklist BI Checking? Begini Cara Pemutihan yang Mudah Dilakukan!

Terlanjur Kena Blacklist BI Checking? Begini Cara Pemutihan yang Mudah Dilakukan!

--

ASCOMAXX.com - Saat melakukan peminjaman online tentunya beberapa resiko harus dihadapi jika kita mengalami galbay atau permasalahan kredit lainnya. Salah satu resikonya adalah terdaftar dalam catatan hitam BI Checking. Nah untuk mengatasinya, kalian bisa melakukan beberapa langkah pemutihan berikut.

BI Checking merupakan sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) untuk memeriksa riwayat kredit seseorang. BI Checking digunakan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mengevaluasi kelayakan kredit nasabah. 


BI Checking digunakan untuk memastikan kualitas kredit dan keuangan nasabah serta melindungi lembaga keuangan dari risiko kredit yang tinggi. Informasi yang tersedia dalam sistem ini diakses oleh lembaga keuangan yang memiliki izin resmi.

Baca juga: Rekomendasi Pinjol yang Tidak Masuk BI Checking, Check Sekarang Skor Kreditmu Biar Tidak Boncos

Baca juga: Berapa Lama DC Lapangan Shopee Datang Kerumah dan Ke Kota Tujuan? Temukan Jawabannya Disini ya!

Baca juga: 15 List Pinjol Ilegal Yang Mudah Cair dan Tak Ada DC Lapangan Terbaru 2023 (Masih Aktif Juga Loh), Syarat Anti Ribet Ribet Club!

Nasabah yang mengalami sanksi BI Checking atau tercatat dalam daftar penilaian buruk BI Checking adalah mereka yang pernah mengalami masalah dalam kredit, baik itu di bank maupun lembaga pembiayaan lain yang diawasi oleh OJK.

Seseorang yang terkena sanksi BI Checking tidak akan memiliki kesempatan untuk mengajukan kredit lagi di lembaga pembiayaan yang diawasi. Namun kalian bisa menghapus atau memulihkan data yang terkena blacklist dengan cara berikut ini.

Cara Pemutihan Data yang Terkena Blacklist

Sumber:

UPDATE TERBARU