Friday 5th of July 2024
×

Cara Cek BI Checking Atau Slik OJK Via Online dan Offline, Mudah Tanpa Perlu Install Aplikasi!

Cara Cek BI Checking Atau Slik OJK Via Online dan Offline, Mudah Tanpa Perlu Install Aplikasi!

--

1. Syarat Melakukan Pemeriksaan

Syarat-syarat untuk melakukan pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK secara online adalah sebagai berikut:


- Debitur Perseorangan: Kalian harus menyiapkan KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA).
- Debitur Badan Usaha: Kalian harus menyiapkan KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), NPWP badan usaha, serta akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
- Memiliki email aktif, serta foto diri dan foto kartu identitas dengan ukuran maksimal 4 MB.

Baca juga: Apakah Koperasi PNM Mekaar Masuk BI Checking? Ternyata Begini Fakta Sesuai Aturannya!

Baca juga: Tabel Cicilan Pinjaman Kupedes BRI 2023, Hitung Kembali Bunganya Jangan Asal Submit

Baca juga: Cara Menghapus Tunggakan FIF di BI Checking Slik OJK, Benahi Sekarang atau Bisa Makin Susah Ambil Kredit

2. Cara Cek dengan HP

Berikut adalah cara untuk melakukan pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK:

  • Buka browser di HP dan kunjungi halaman website https://idebku.ojk.go.id.
  • Pada halaman utama, klik menu Pendaftaran.
  • Isi semua kolom pada halaman pendaftaran untuk memeriksa ketersediaan layanan.
  • Klik "Selanjutnya".
  • Isi data registrasi secara lengkap.
  • Lanjutkan dengan proses BI Checking.
  • Unggah dokumen KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA) sesuai instruksi.
  • Unggah foto diri sesuai petunjuk.
  • Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
  • Untuk memeriksa status permohonan BI Checking, gunakan layanan Status Layanan.
  • OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.

3. Cara Cek dengan Offline

  • Kalian dapat melakukan BI Checking secara offline dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat.
  • Saat di kantor OJK, mintalah formulir permintaan informasi debitur.
  • Pastikan Kalian membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Serahkan dokumen pendukung dan formulir kepada petugas OJK.
  • Tunggu proses pengecekan dan verifikasi formulir serta dokumen pendukung oleh OJK.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait cara melakukan BI Checking atau SLIK OJK data pribadi kalian dengan mudah. Semoga informasi pada artikel kali ini bisa bermanfaat dan selamat mencoba semoga berhasil.

Sumber:

UPDATE TERBARU