Risiko Ngemplang Utang Pinjol yang Wajib Kamu Tahu, Pasal Karet Sampai Ancaman Pakai Foto Tak Senonoh
--
Sanksi Kalau Tidak Bayar Pinjaman Online
1. Bukan Berupa Pidana
Disampaikan oleh Mohammad Choirul Anam, anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Hukum Online, hal ini dijamin dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 19 ayat 2 menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Yang mana jikalau seseorang diancam akan dilaporkan pada pihak kepolisian saat tidak mampu membayar pinjaman, dipidana bukan jalan keluarnya.
2. Status pada SLIK OJK
Kalau saat pembayaran pinjaman lancar akan mendapatkan status “kredit lancar”, kamu akan mendapatkan status “kredit macet” jika tidak bayar pinjaman online.
Status itu akan diunggah oleh penyedia layanan pinjaman online di Sistem Informasi Debitur (SID) OJK dan dapat dilihat oleh seluruh bank dan penyedia layanan pinjaman. Karenanya, kamu akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman di kemudian hari.
3. Denda dan bunga yang terus menumpuk
Walau tidak membayar pinjaman online, bukan berarti bunga dari pinjamanmu akan berhenti dengan sendirinya. Malahan, bunga tersebut akan terus bertambah dan membuat pinjamanmu menumpuk.
Apalagi jika penyedia pinjaman tersebut menerapkan denda jika tidak membayar pinjaman. Jumlah uang yang harus kamu kembalikan akan semakin besar.
Baca juga: Dapat SMS Utang Pinjol Orang Lain? Kok Ngeri Banget Sih Datanya Kesebar
Risiko Ngemplang Utang Pinjol yang Wajib Kamu Tahu
1. Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK
Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, kamu harus bersiap menerima konsekuensi karena pihak Fintech akan memasukkan kamu ke daftar hitam OJK, dimana bila kamu telah masuk di daftar itu kamu tidak akan bisa mendapatkan pinjaman dari seluruh lembaga finansial di Indonesia.
Kalau hal ini sampai terjadi, saat mengalami masalah keuangan yang pelik di kemudian hari.