Saturday 23rd of November 2024
×

Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam? Tenang Saja, Solusinya Lapor OJK

Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam? Tenang Saja, Solusinya Lapor OJK

--

SMS Utang Pinjol Orang Lain

Beberapa kasus terkini mengenai pinjaman online memang banyak merebak dan tidak terduga. Salah satunya ketika seseorang tidak bisa membayar datanya akan tersebar sehingga beberapa teman yang memiliki kontaknya akan mendapat SMS utang pinjol orang lain.

Tentu saja hal ini sangat mengkhawatirkan dan membuat orang yang mendapat SMS akan kebingungan. Tak jarang, banyak yang merasa ngeri terkait hal tersebut.


Sejumlah masyarakat pernah mengeluhkan bahwa mereka pernah mendapatkan penagihan utang padahal tidak melakukan pinjaman.  Biasanya hal tersebut menjadi konsekuensi atas kebijakan ketika seseorang tidak membayar hutang. Terlebih hal ini supaya tak merugikan peminjam. Konsekuensinya yakni nasabah akan dimasukkan ke dalam daftar black list sehingga ia tak akan bisa lagi meminjam, baik di pinjol maupun perbankan.

OJK menjelaskan, fintech lending atau pinjol yang beroperasi secara legal, terdaftar atau berizin di OJK, dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi. Apabila Anda mengalami hal tersebut, OJK berpesan agar masyarakat untuk segera memblokir dan mengabaikan kontak penagih. 

“Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan!” tulis OJK.

Baca juga: Oknum Nakal Bisa Salahgunakan CV Lamaran Jadi Data Pinjol Ilegal, Jangan Isi Bagian Ini!

Baca juga: Kronologi Modus Penipuan Like dan Subscribe Seorang Karyawati Capai Kerugian Puluhan Juta, Bak Jatuh Tertimpa Tangga!

Baca juga: Bukannya Untung Malah Buntung! Penipuan Berkedok Like dan Subscribe, Seorang Karyawati Jadi Korban

Jika oknum pinjol ilegal masih menghubungi dan melakukan intimidasi, masyarakat diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat.  Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, OJK mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi. 

“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK. 

Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke Kepolisian terdekat. Untuk mengecek legalitas pinjol, bisa melalui Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Nah, itu dia informasi sekilas yang bisa kami sampaikan tentang SMS utang pinjol orang lain. Semoga bermanfaat.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU