Friday 22nd of November 2024
×

Cara Cek SLIK Untuk Pantau Pinjol yang Membandel Perorangan Terbaru 2023, Perlu Kamu Cek Secara Berkala Ya!

Cara Cek SLIK Untuk Pantau Pinjol yang Membandel Perorangan Terbaru 2023, Perlu Kamu Cek Secara Berkala Ya!

--

BISNIS – Pinjaman online biasanya mematok bunga pinjaman yang sangat besar, dan juga jangka waktu pengembalian pinjaman yang pendek (5-7 hari). Jika kamu belum mampu membayar pinjaman dengan tepat waktu, mereka juga memberikan biaya denda keterlambatan yang tinggi, biayanya itu bisa mencapai Rp 70rb perharinya dan tidak ada batas maksimal denda.

Lalu bagaimana cara cek SLIK untuk pantau pinjol yang membandel, berikut ini akan kami sampaikan padamu mengenai Cara Cek SLIK Untuk Pantau Pinjol yang Membandel Terbaru 2023 yang akan kita bahas di bawah ini ya. Silahkan simak sampai artikel ini selesai supaya kamu bisa berhati hati dalam memilih pinjaman online.


Baca juga: Kenapa Sih Pinjaman Online Selalu Gagal Padahal Data Sudah Benar? Ini Dia Penyebabnya, No 1 Sering Kejadian!

Baca juga: Ini Dia 15+ Daftar Aplikasi Pinjol illegal 2023, Jangan Sampai Terjebak Rayuan Manisnya Ya! Pinjol Berikut Ini Bisa Bikin Kamu Misqueen

Baca juga: KTP Dipakai Teman Untuk Pinjol dan Saya Ditagih Untuk Membayar, Jangan Khawatir! Bisa Dilaporkan dengan Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi

SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.

Cara Cek SLIK Untuk Pantau Pinjol yang Membandel Terbaru 2023

1.Siapkan  KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).

Sumber:

UPDATE TERBARU