Sunday 6th of October 2024
×

Kebangetan Banget! Viralkan Poster Pelecahan Karena Tidak Bisa Bayar Utang, Aplikasi Pinjol Ini Langsung Terseret Hukum

Kebangetan Banget! Viralkan Poster Pelecahan Karena Tidak Bisa Bayar Utang, Aplikasi Pinjol Ini Langsung Terseret Hukum

--

+

Pinjaman Online (Pinjol) kini menjadi salah satu pilihan dalam melakukan peminjaman uang. Akan tetapi, saat ini juga semakin marak pinjol yang ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan.

Cukup bermodalkan KTP dan smartphone, sekarang pengajuan di pinjol sangatlah mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi. Meskipun ada resikonya jika pembayaran telat, akan tetapi ini bisa digunakan ketika terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak.


Tentunya dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga. Tawaran yang diberikan diawal banyak yang begitu menggiurkan, namun syarat dan ketentuan banyak yang tidak jelas.

Terror iklan rela digilir karena denda pinjol

Salah satu berita terkini hadir berkaitan dengan adanya sebuah informasi yang datang dari dunia perpinjolan, ada kasus yang menyatakan seseorang kena denda pinjol 30 juta padahal hanya pinjam 1 juta.

Kejadian yang telah terjadi sejak tahun 2019 ini diceritakan oleh Pengacara YI (51), dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Sukadewa menyayangkan tingginya bunga dan denda pada pinjaman online yang dilakukan kliennya.

Adanya informasi viral pengakuan wanita yang rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi fintech atau financial technologly Incash.

Kendati sudah viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama Yl mengaku belum ada yang membantu dia. Namun Yl sudah meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polretabes setempat.

Baca juga: Pinjol Haram Tapi Ada yang Versi Syariah, Apa Kata MUI?

Baca juga: Nekat! Pinjam Uang ke 40 Pinjol Berbeda Dalam Waktu 1 Minggu, Kepepet Banget Kayanya!

Baca juga: Ingin Menabung Emas di Pegadaian? Cek Dahulu Untung Ruginya Berikut Ini

Ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari. Ia juga mengaku baru telat membayar satu hari, ia mendapatkan teror.

Dalam iklan tersebut, Yl rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi Financial Technology Incash. Berdasarkan iklan tersebut, Yl menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya. Ketika dikonfirmasi YI mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.

Nah, itu dia pembahasan sekilas yang bisa kami sampaikan mengenai berita tentang kasus pinjol pinjam 1 juta berbunga hingga 30 juta.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU