Sunday 6th of October 2024
×

Red Flag! 5 Teror Debt Collector Pinjol yang Bikin Hidup Tidak Tenang dan Susah Tidur Nyenyak: Jauh-Jauh Deh!

Red Flag! 5 Teror Debt Collector Pinjol yang Bikin Hidup Tidak Tenang dan Susah Tidur Nyenyak: Jauh-Jauh Deh!

--

Cara Menghadapi Debt Collector

- Terima Kedatangannya Dengan Baik
- Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector
- Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan, Termasuk Kendala yang Dihadapi
- Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Catatan, Jika tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti. Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan.


Baca juga: Waspada! Penipuan Online Jasa Joki Galbay Pinjol Tanpa Identitas Merajalela

Baca juga: Bobol Pinjol Dengan Cara Aman? Tips Mudah Untukmu yang Ingin Langsung Cairkan Uang

Pengaduan Terhadap Debt Collector Bermasalah

1. Bank Indonesia

Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
Alamat offline:
Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan

Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
Email: konsumen@ojk.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK

Nah, jadi itulah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai 5 teror menakutkan pinjol melalui dc lapangan yang di laur nalar. Semoga kita semua dijauhkan dari segala macam pinjol. 

Sumber:

UPDATE TERBARU